MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mandailing Natal (PMD Madina) akan jalankan apapun yang menjadi rekomendasi dari Inspektorat terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal.

Demikian ditegaskan Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi, ketika dihubungi via WhatsApp terkait pemeriksaan Kepala Desa Jambur Baru oleh Inspektorat Madina, Senin (06/04/2026).

“Kita tunggu rekomendasi hasil riksus dari inspektorat. Apabila sudah keluar akan kami jalankan dan tindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut,” pungkas Irsal.

Irsal pun menuturkan, nantinya hasil pemeriksaan Inspektorat akan dilaporkan kepada Bupati Madina dan selanjutnya diteruskan kepada Dinas PMD untuk ditindaklanjuti. Bahkan dia juga tidak menampik akan melanjutkan kasus Kades Jambur Baru ini ke pidana bila nantinya ada ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Ada PETI Beroperasi Di Kawasan Hutan Desa Aek Guo Batang Natal

“Jika memang nantinya rekomendasi dari Inspektorat seperti itu, kita akan teruskan ke APH. Jadi sekarang kita tunggu apa hasil pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.

Sementara terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH. MH menegaskan timnya akan segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal.

“Kita akan segera rampungkan hasil pemeriksaannya. Dan secepatnya akan kita sampaikan ke Bupati, karena ini sudah menjadi atensi beliau,” ungkap Munawar.

Namun, Munawar enggan membeberkan apa saja yang menjadi pokok pemeriksaan terhadap Kades Jambur Baru tersebut. Hal ini dikarenakan, ada kode etik yang harus mereka jaga.

“Sabar. Begitu hasil keluar, akan kita sampaikan,” ujarnya.

Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, RH dipanggil Inspektorat terkait dugaan pengerusakan aset daerah di Desanya. Pengerusakan ini dilaporkan langsung oleh warga Desa Jambur Baru yang merasa RH sudah sangat sewenang-wenang terhadap mereka.

Baca Juga :  Menjaga Harkat dan Martabat Perempuan, Pemerhati Ajak Publik Kawal Laporan Ketua DPRD Sumut Di Polda

RH diduga melakukan pengerusakan Jalan Pemukiman yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Madina tahun anggaran 2022.

Untuk menutupi itu, masyarakat melaporkan berdasarkan hasil musyawarah desa harus menyerahkan material pasir dan batu untuk membangun kembali jalan yang dirusak dan apabila warga tidak ikut gotong royong harus membayar 100 ribu rupiah. (*)