Terkait Perusakan Aset Jalan Lingkungan Desa Jambur Baru, Inspektorat Madina Akan Lakukan Penyelidikan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan jalan lingkungan yang dibangun dari anggaran Dinas Perkim tahun 2022 dengan anggaran 147.647.010,- di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang merupakan aset daerah.
Demikian ditegaskan Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH kepada wartawan melalui pers relisnya, Selasa (17/03/2026) di Panyabungan.
“Informasi yang berkembang di media, Jalan tersebut dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madina (Perkim) pada tahun 2022, namun diduga dirusak untuk pembangunan program desa yang bersumber dari APBDes,”ungkapnya.
Munawar SH pun menegaskan akan sesegera mungkin melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi, dan pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih kegiatan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset daerah.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Inspektorat akan melakukan audit investigatif dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa dan OPD terkait.
“Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan atau perubahan terhadap aset milik pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah,”tandasnya.
Lalu sambungnya, Inspektorat juga akan menyelidiki informasi adanya permintaan material dari masyarakat untuk perbaikan jalan, untuk memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan kegiatan desa.
“Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah atau unsur pidana, Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan