MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Laporan Polisi tentang pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia (PT STI) Reski Aritonang terus bergulir dengan terlapor berinisial MGL.

Berlanjutnya laporan tersebut terbukti dengan dipanggil dan diperiksanya dua orang saksi oleh penyidik Polres Madina untuk dimintai klarifikasi terkait perkara yang dilaporkan, Jum’at (06/03/2026).

Dan kedua saksi dilakukan klarifikasi berdasarkan LP pelapor dalam hal ini Reski Aritonang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Februari 2026, telah memberikan keterangan kepada penyelidik Unit II Sat Reskrim Polres Madina.

Kedua saksi tersebut dimintai klarifikasi oleh Penyelidik Unit II Sat Reskrim Polres Madina yakni Rizal Sabda Lubis dan M Syawaluddin.

Baca Juga :  Razia Gakkum Bongkar Ratusan Kayu Ilegal di Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran Dituding Terima Setoran

Dari keterangan yang diberikan oleh Saksi Rizal Sabda Lubis diketahui bahwa telah adanya keterangan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan namun tidak sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya disampaikan oleh Reski Aritonang selaku pelapor.

“Ada keterangan yang dibagikan dan tidak sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya yang diduga dilakukan terlapor MGL, dan tidak berdasarkan hasil konfirmasi yang diberikan oleh Reski Aritonang,”ungkap Rizal Sabda Lubis, usai memberikan klarifikasi ke Penyidik kepada wartawan. (*)