MEDAN || datapost.id – Terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH menyampaikan paparannya pada kegiatan Penyampaian Evaluation dan Wawancara Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2023 kepada Tim Penilai Kejaksaan Agung secara daring, dari ruang meeting Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (11/8/2023).
Selain Kajati Sumut, hadir juga dalam kesempatan itu Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto SH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU dan agen perubahan (Jaksa dan pegawai disiplin dan berintegritas).
Dalam paparannya, Kajati Sumut Idianto SH, MH menyampaikan, terkait perubahan dan inovasi Kejati Sumut mulai dari tingkat disiplin dengan kehadiran dan partisipasi semua pegawai dalam bekerja, pelayanan yang dilakukan terhadap masyarakat dan program unggulan serta produk unggulan Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBK tahun 2023.
Selanjutnya Mantan Kajati Bali ini juga memaparkan terkait pelayanan publik, seperti laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpadu, menempatkan Jaksa piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan konsultasi hukum gratis lewat Jaksa Daring dan Hotline,” sebut Kajati Sumut Idianto SH, MH.
Dalam paparan yang disampaikan Kajati Sumut juga diikuti seluruh Tim Evaluator WBK Kejaksaan Agung RI, termasuk Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta.
Dalam kesempatan itu, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan, sebagai bentuk objektifitas penilaian, setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik sebagai dasar jika ada keberatan dari unit/satuan kerja terhadap hasil penilaian, maka akan dapat dijelaskan sesuai fakta.
“Hasil dokumentasi dapat turut menjadi bahan pembanding saat dilakukan validasi oleh Kementerian PAN-RB,” jelas Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta. (Red).