MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah sebuah pencapaian yang sangat baik dibidang pengelolaan laporan keuangan.
Dan penghargaan WTP ini memiliki filosofi kuat pada laporan admistrasi keuangan yang tidak memiliki kerapuhan sama sekali.
Maka dengan pencapaian opini WTP ini mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan yaitu Dana Insentif Daerah (DID).
“penghargaan WTP tersebut, artinya transparansi atau keterbukaan tentang laporan keuangan yang akan memunculkan hal-hal baik, seperti DID yang notabene dapat membantu pembangunan di daerah.”demikian disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Farhan Donganta kepada wartawan, Sabtu (24/08/2024).
Akan tetapi imbuhnya, yang terlihat hari ini, Pemerintahan Kabupaten Madina disinyalir tidak mengindahkan transparansi dan keterbukaan pada bidang administratif dan laporan keuangan tersebut.
Sebab, seperti viralnya di pemberitaan, opini WTP tahun 2022 yang seharusnya mendapat penghargaan DID tahun 2023 dari Kementarian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 140/PMK.07.2022, hanya empat kabupaten/kota di Provinsi Sumut yang mendapat DID tanpa Kabupaten Madina.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah, mengapa dengan opini WTP yang diraih Pemkab Madina tahun 2022 tetapi tidak mendapat penghargaan DID tahun 2023 tersebut ?.”tanya Farhan.
Harusnya lanjut Farhan, terkait ini Pemkab Madina jujur terbuka kepada publik, agar masyarakat tahu apa sebenarnya yang terjadi.
“Hal ini perlu diungkit, mengingat pemkab Madina harus memenuhi kewajibannya yakni menerapkan dasar-dasar dari keterbukaan informasi publik.”pungkas Farhan.
Lalu Farhan menambahkan, apabila hal yang seharusnya bersifat terbuka tapi malah dijadikan suatu pihak sebagai hal yang tertutup, maka dapat disimpulkan bahwa ada hal buruk yang lebih besar yang ditutupi.
Sebelumnya, salah seorang staf DPKAD Madina yang identitasnya tak ingin disebutkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait apa benar Pemkab Madina tidak menerima DID tahun 2023, padahal mendapat opini WTP tahun 2022. Staf tersebut membenarkan bahwa tahun 2023 Pemkab Madina gagal menerima penghargaan DID dari kementerian Keuangan.
”bonus opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari kementrian keuangan, salah satu penyebabnya karena laporan penggunaan dana stunting infonya belum beres, makanya tidak turun penghargaan DID tahun 2023.”ungkapnya, Jum’at (16/08/2024) lalu. (*)