Mandailing Natal || datapost.id – Sepertinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak dan menjamur, bak tinawan tumbuh di musim hujan di sejumlah daerah di Kabupaten Mandailing Natal. Atas kegiatan ilegal itu pula, seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan yang tegas dari pemangku kebijakan maupun pihak penegak hukum.
Padahal kegiatan penambangan ilegal, termasuk tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100. 000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Seharusnya, dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambangan ilegal. Dan seharusnya pelaku penambangan ilegal itu tidak mengabaikan apalagi meremehkan UU yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Hal itu terjadi, diduga dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pemangku kebijakan guna menghentikan aktivitas tersebut, maupun pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap pelaku. Ironisnya, penegak hukum seperti “tutup mata tutup telinga” dan melakukan ‘pembiaran’ terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Seperti aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Huta Rimbaru, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga Kecamatan Kotanopan, yang meminta Namanya tidak dimuat dalam pemberitaan, Senin (31/07/2023) menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Huta Rimbaru Kecamatan Kotanopan.
“Sekarang lagi ada aktivitas tambang emas di Desa Huta Rimbaru dan ini sudah sangat tenar di Kecamatan Kotanopan,” ungkap sumber.
Dan dari keterangan yang diperoleh, pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru Kecamatan Kotanopan ini adalah milik seorang Pengusaha berinisial “P”.
Sementara itu, Camat Kotanopan Pangeran Hidayat yang dikonfirmasi melalui Panggilan WhatsApps (WA), Senin (31/07/2023) menyampaikan saat ini sepengetahuannya yang beroperasi melakukan penambangan di Desa Huta Rimbaru hanya menggunakan mesin jenis dompeng (mesin sedot, Red).
“Memang ada aktivitas pencarian emas dengan menggunakan mesin dompeng. kalau menggunakan alat berat Saya belum mengetahuinya, namun walau demikian besok akan Saya Cross Cek ke lapangan,” ujar Camat Kotanopan, Pangeran Hidayat.
Selanjutnya, wartawan melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Kotanopan IPTU P Ritonga, Senin (31/07/2023) mengatakan akan menyelidiki Informasi terkait tambang emas tanpa izin di Desa Huta Rimbaru.
“Datang saja ke Kotanopan, nanti sama kita selidiki aktivitas penambangannya,” Jawab Kapolsek Kotanopan, IPTU P Ritonga. (SL/sulfanlubis).