MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia (STI), Reski Aritonang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal (Madina), Jum’at (13/02/2026).

Dan laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tercatat dengan Nomor: STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026 pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangannya, Reski yang merupakan warga Jalan AMD Lama Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh ML.

Ia menjelaskan, percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan dalam rangka konfirmasi terkait izin operasional PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia (STI) disebut telah disebarluaskan tanpa persetujuannya ke sejumlah media online.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Mampu Tertibkan PETI, Madina Care Desak Kapolres Mundur

Dimana menurutnya, isi pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya terjadi antara dirinya dan terlapor ML.

“Saya tidak pernah menghina profesi wartawan seperti yang dimuat di beberapa media. Bahkan sebelum membuat laporan ini, saya sudah lebih dahulu mengirimkan bantahan atau klarifikasi,”tegasnya.

Reski juga menegaskan bahwa saat komunikasi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa MA berprofesi sebagai wartawan. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna melihat langsng dokumen perizinan perusahaan miliknya.

“Saya sudah menjelaskan bahwa izin perusahaan ada dan resmi. Saya minta agar yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat berkas perizinan, karena dokumen fisik tidak bisa dikirim melalui WhatsApp,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 2 Pejabat Inalum Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium. Negara Rugi Rp133,4 Miliar

Maka atas peristiwa ini, Reski menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. (*)