MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – PT Jaya Kontruksi (Jakon) Perusahaan Pemenang tender untuk perbaikan Jalan status Nasional dan jalan Provinsi yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi bekerja tidak sesuai SOP dan aturan.
Denikian ditegaskan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Sekretaris, Abdul Wahab Lubis kepada wartawan, Senin (18/09/2023).
Pasalnya lanjut Wahab, diduga kuat PT Jakon banyak memakai dan menampung Material Ilegal dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya. Dan juga disinyalir penggunaan material Ilegal berupa batu pecah, pasir, sirtu mengunakan Perusahaan atau CV yang diduga Ilegal.
“Diduga kuat kegiatan pembangunan aspal oleh PT Jakon ini menggunakan material ilegal, dan ini sudah termasuk kejahaatan luar biasa.”pungkas aktifis HMI tersebut.
Apalagi kegiatan yang mereka lakukan adalah pembangunan pasilitas umum, berupa Jalan dengan mengunakan material yang menyalahi aturan bernegara.
“Seharusnya Jakon jangan mencampurkan yang haram (ilegal,red) ke kegiatan pemerintah yang berupa Fasilitas umum berupa jalan.”tandasnya
Lalu Wahab juga mengingatkan PT Jakon untuk menghentikan penggunaan material ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, sebab banyak pihak yang dirugikan.
PT Jakon merupakan salah satu perusahaan besar di bidang jasa kontruksi yang ada di Indonesia ini seharusnya taat aturan dan SOP yang berlaku, sehingga dengan hadirnya mereka dapat menambah PAD Kabupaten Madina.
”jangan karena hanya ingin mengambil untung yang besar dengan mengunakan material yang diduga kuat material ilegal.”katanya
Sementara itu PT Jakon melalui karyawan berinisial N ketika dikonfirmasi via WhatsApp guna dimintai keterangan terkait material yang digunakan, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak juga memberikan jawaban.(Red)