MANDAILING NATAL II Datapost.id – Pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina) harus bisa bertindak tegas dan menjemput bola dalam permasalahan uji ketangkasan yang berbau judi di area pasar malam. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut sudah sangat jelas unsur pidananya.
Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe SH menjawab konfirmasi wartawan dalam menanggapi dugaan praktik judi di permainan uji ketangkasan di pasar malam, Sabtu (29/04/2023).
“Tidak perlu lagi ada pendalaman-pendalaman. Pihak Kepolisian Madina jangan buat opini nirlogika, karena unsur pidana dalam kegiatan uji ketangkasan yang berbau judi itu sudah jelas dan terpampang di depan mata,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp
Zakaria menilai surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Madina harus dievaluasi. Sehingga pihak pengelola pasar malam benar-benar menghentikan kegiatan judi dalam kegiatan uji ketangkasan tersebut.
“Kegiatan pasar malamnya juga bukan baru satu dua hari. Jadi ini tidak perlu lagi ada pendalaman-pendalaman-pendalaman. Jemput bola dan tangkap langsung, setelah ditindak baru diselidiki lebih jelas,” tegas Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo mengaku sedang melakukan pengumpulan barang keterangan terkait praktek judi di kegiatan Uji Ketangkasan di Pasar Malam.
Dan menurut Kasat Reskrim alumni Akpol 2013 ini, Sat Reskrim tidak akan gegabah dalam mengungkap perkara adanya unsur perjudian dalam Uji Ketangkasan di Pasar Malam.
“Tunggu ya, lagi dibaket praktek sama unsur pasal, gak gegabah tapi tepat sasaran,” katanya saat menjawab konfirmasi wartawan.(Red/Sulpan Lubis).