MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait adanya pengaduan Henri Husein Nasution ke Bawaslu dan Gakumdu soal dugaan HMN menggunakan surat keterangan palsu dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Mandailing Natal (Madina). Nis’at Sidik Nasution siap memberikan kesaksian.

Diketahui, Nis’at Sidik Nasution yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Madina itu adalah teman sekelas HMN lulusan dari SMA N 1 Panyabungan tahun 1984-1985.

“Saya menyatakan dengan sebenarnya dan mau bersaksi bahwa beliau itu lulus dari SMA N 1 Panyabungan tahun 1984-1985.”jelasnya kepada wartawan, Kamis (07/11/2024).

Dan imbuhnya, saya masih ingat betul HMN kelas 3 nya pun kelas 3 IPA 2, dan satu meja dengan Hasyim orang Pasar Hilir, dan ketua kelasnya waktu itu Edi Parlindungan orang Maga.

Baca Juga :  Lakukan Optimalisasi Aset, PTPN 2 Bersihkan Areal HGU No. 94 Kebun Limau Mungkur

Nis’at Sidik menyebutkan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Henri Husein Nasution yang menurutnya tidak benar dan hanya menyebarkan fitnah di moment Pilkada ini.

“Dia ini kurang cermat soal pendidikan HMN, ia juga menyebarkan data pribadi yang bersangkutan untuk melaporkannya, sehingga apa yang dia lakukan ini dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena apa yang dia sangkakan itu semuanya hanyalah hoaxs dan fitnah.” tambah politisi berlambang matahari ini.

Terpisah, Tim kuasa hukum HMN, Ridwan Rangkuti, SH, MH menilai bahwa tindakan Henri Husein Nasution tersebut merupakan
fitnah dan pencemaran nama baik, serta diduga kuat sebagai upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina.

Baca Juga :  Bebas Berkeliaran, Korban Minta Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap Polsek Firdaus

“Ini tidak bisa dibiarkan, saudara Henri Husein Nasution ini menuduh Cabup Madina HMN menggunakan keterangan palsu adalah perbuatan pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik dan terlebih sebagai upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina.”ujarnya.

Menurut Ridwan Rangkuti, tuduhan atau fitnah yang dilancarkan oleh Henri Husein Nasution tersebut justru menimbulkan pertanyaan terbalik, keterangan palsu yang seperti apa yang diberikan HMN pada saat mendaftarkan diri sebagai Cabup di KPU Madina.

“Saya peringatkan saudara Henri Husein Nasution jangan membuat gaduh dan menciptakan suasana kisruh jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.”tegasnya.

Ridwan pun mengingatkan Henri Husein Nasution harus memahami bahwa berdasarkan fakta hukum, HMN pernah menjadi anggota DPRD Sumut, calon anggota DPR RI dan saat ini calon bupati Madina.

Baca Juga :  Perihatin Kondisi UMKM Banjar Kobun, Harun Akan Buat Terobosan Bila Jadi Bupati

”terkait ini pastinya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga KPU Madina menetapkan beliau sebagai Cabup.”tutup ketua Peradi Tabagsel itu. (*)