Tegakkan Supremasi Hukum pada Kasus Smart Village, Komandan Madina Apresiasi Kejari
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dinaikkannya proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) atas kasus dugaan korupsi program desa digital “Smart Village” sumber Dana Desa (DD) 2023 mendapat apresiasi.
Apresiasi ini disampaikan Komandan Madina melalui ketua, Robi Nasution kepada wartawan, Selasa (16/09//2025).
Dalam keterangannya, Komandan Madina menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Madina yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum.
Robi menilai, naiknya status perkara ini merupakan jawaban atas keresahan publik yang sejak lama menanti kejelasan penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Meski demikian, Robi menegaskan bahwa proses hukum jangan hanya berhenti pada status penyidikan. Kejaksaan diminta bekerja secara profesional dan transparan dengan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.
“penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana publik,”ungkapnya.
Lalu mahasiswa pasca sarjana UINSU ini pun menuturkan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan harus benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Jangan ada kesan bahwa proses ini hanya sebatas formalitas.
“Publik berhak melihat adanya transparansi, keadilan, dan keberanian dalam menuntaskan perkara ini,” tegasnya lagi.
Kemudian sambungnya, Komandan Madina akan terus memonitor dan mengawal proses penyidikan agar hasilnya transparan, objektif, dan berlandaskan keadilan.
“Kami berharap hasil penyidikan bisa mengungkap fakta secara utuh dan menyeluruh, tidak berhenti di permukaan, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Madina,”tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan