Akibat Hakim MA Menangkan Gugatan Masyarakat Gunakan Surat/Bukti Palsu, Negara Dirugikan Belasan Triliun
TANJUNG MORAWA, DATAPOST.ID -- Meski terbukti menggunakan surat/bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap Murachman, yang merupakan salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun ...