MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Akhirnya setelah sekian lama menunggu, sebanyak 3.990 PPPK Paruh Waktu (PW) menerima SK pelantikan yang diserahkan langsung oleh Bupati Mandailing Natal (Madina), H Saipullah Nasution.

Acara penyerahan SK PPPK PW ini dilaksanakan dihalaman mesjid Agung Nur Ala Nur, Aek Godang desa Parbangunan kecamatan Panyabungan, Kamis (29/01/2026).

Dan diketahui, Pemkab Madina secara keseluruhan mengangkat 3.990 PPPK Paruh Waktu dengan penyerahan SK dilakukan secara hybrid, sebagian mengikuti secara daring.

Usai menyerahkan SK dalam pidatonya, Bupati Madina, H Saipullah Nasution menyatakan bawa dengan dilakukannya penyerahan SK ini, maka peserta secara resmi mendapatkan kepastian status sebagai pegawai pemerintah.

Lalu Saipullah pun mengingatkan agar penyerahan SK ini berbanding lurus dengan peningkatan kinerja yang baik, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan keahlian masing-masing.

Baca Juga :  Ratusan Kaum Dhuafa Terima Sembako, Bupati Sergai H. Darma Wijaya : Teruslah Berbuat Kebaikan

“Pemerintah menganggap mereka sudah memiliki keahlian, maka harus melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan menunjukkan kinerja yang baik,”ujarnya.

Kemudian orang nomor satu bumi gordang sambilan ini pun berharap ke para PPPK yang baru menerima SK dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah.

“penilaian kinerja akan terus dilakukan dengan ketentuan pegawai yang melakukan pelanggaran atau kinerjanya tidak baik, maka dapat dikenakan sanksi,”pesannya mengingatkan.

Dan ia lalu menegaskan pemberian kepastian status ini mampu memperkuat pelayanan publik di Madina serta meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai sektor.

Di sisi lain, Bupati Saipullah menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan sejak 1 Januari 2026, tapi penyerahan baru dapat dilakukan pada hari ini.

Baca Juga :  Erwin Efendi Lubis Berharap IPARI Ikut Menjaga Situasi Jelang Pemilu 2024.

“Hari ini, tanggal 29 Januari, kami secara resmi menyerahkan SK PPPK. Secara global, SK sudah diterbitkan per 1 Januari. Namun, petikannya baru hari ini bisa kami serahkan secara simbolis kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik,”pungkasnya mengakhiri. (Basid)