MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Hanya berselang 2 hari dan belum sampai dalam kurun waktu satu minggu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankan 2 Tersangka DPO inisial (IS) 41 dan AL (48) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya, Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) dipanggil oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Madina sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka. Namun para Tersangka mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024 lalu.

Penangkapan Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) merupakan bentuk keseriusan Kejari Madina yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dalam menyelesaikan perkara Tipikor yang masih dalam tunggakan.

Kajari Madina, Dr. Muhammad Iqbal S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Penangkapan Tersangka DPO inisial IS (41) dan AL (48) merupakan keberhasilan koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Madina dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Intelijen Kejari Tapanuli Utara (Taput) dalam mengusut tuntas kasus Tipikor Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun 2017.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Covid-19, Kejati Sumut Dinilai Belum Maksimal Hanya Tetapkan Alwi dan Robby Tersangka

“Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. IS (41) diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andre Ridwan, S.H., M.H., yang berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Madina, Senin, (17/02/2025) lalu di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada pukul 20.00 WIB,”terang Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandi Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Kamis (19/02/2025) melalui konperensi persnya.

Sementara itu lanjutnya, AL (48) diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kasi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., yang berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejari Tapanuli Utara, Rabu (19/02/2025) di Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga :  JAKSA AGUNG ST Burhanuddin Mutasi dan Promosikan 4 Kajari di Lingkungan Kejati Sumut. Ini Namanya!
Ket foto : Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandi Banjarnahor, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, SH, MH ketika menahan tsk DPO AL (48) di kantor Kejari Madina, Kamis (19/02/2025). (Ist)

“Para Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif,”ungkap Jupri.

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menambahkan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kemepora RI.

Para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Proses Permintaan Keterangan Pihak Terkait Dan Mencari Data Fakta

Kondisi terkini, Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) sudah diserahkan kembali kepada Tim Penyidik Kejari Madina. Tersangka DPO IS (41) diserahkan Tim Intelijen Kejati Sumut melalui Kasi V Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., kepada Kajari Madina, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H.

Sementara itu Tersangka DPO AL (48) diserahkan oleh Tim Intelijen Kejari Tapanuli Utara bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Sumut kepada Tim Intelijen Kejari Madina melalui Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kedua Tersangka DPO akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Penyidik Kejari Madina.

“Untuk Tersangka DPO IS (41) dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta dan Tersangka DPO AL (48) untuk sementara ditahan di Lapas Panyabungan,”tutup Jupri. (*)