MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Mengamati perkembangan yang terjadi belakangan ini, kami SEMMI Madina mendesak Pemkab Madina untuk bergerak melayani rakyat Pantai Barat terkait pemberian plasma pada masyarakat sekitar perusahaan.

Demikian ditegaskan Ketua SEMMI Madina, Adek Saputra Lubis kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) menanggapi banyaknya permasalahan masyarakat pantai barat terkait plasma dengan perusahaan.

“Contoh besar seperti PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dan PT Gruti Lestari Pratama (GLP) atau perusahaan-perusahaan lainnya, kami (SEMMI, red) melihat bahwa ada indikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghindar dari kewajiban yang harus diberikan terhadap masyarakat setempat tentang memberikan lahan plasma sebagaimana dijelaskan sesuai permentan No 26 tahun 2007, Permentan No 98 tahun 2013 dan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 58,”jelasnya.

Baca Juga :  Atika Dampingi Gubernur Sumut Resmikan Pemugaran Bagas Godang Ulupungkut dan Pelepasan Arung Jeram

Kami juga lanjutnya, mengapresiasi langkah Ketua DPRD Madina dalam hal ini, Ketua DPRD menyahuti aspirasi dari masyarakat Pantai Barat dan siap membuat rekomendasi dari lembaga perwakilan rakyat itu kepada pemerintah daerah agar dapat memberi surat peringatan dan apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka dengan kebijaksanaan Ketua DPRD siap merekomendasikan agar aktivitas perusahaan ditutup sementara sampai persoalan dapat diselesaikan.

“Menurut kami Ketua DPRD Madina telah mengambil langkah yang tepat,”tegasnya.

Saya sendiri tambahnya, selaku masyarakat Pantai Barat menginginkan hadirnya kesejahteraan di tanah saya yang kaya.

“atas dasar itu kami mendesak agar Pemkab Madina dapat bergerak menyelesaikan persoalan ini dan berdiri di pihak rakyat dengan memegang teguh prinsip-prinsip regulasi,”pintanya mengakhiri. (*)

 

Baca Juga :  DPRD Madina Setujui Rancangan P-APBD Madina Sebesar Rp 1,7 Trilyun