Mandailing Natal || datapost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan dua orang tersangka membawa sembilan ball berisi Ganja seberat 9,2 Kilogram.

Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Madina di Jalan Willem Iskandar Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Keduanya, yakni PRADANA PUTRA alias PRAD (33) warga Desa Kotorna, Kecamatan Pesisir Bukit, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. NUR MAWANSYAH alias MAWAN (29) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Debai, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam aksi penangkapan kedua tersangka, Satres Narkoba ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat Panyabungan. Hal ini karena adanya dua kali tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggota Satres Narkoba Polres Madina.

Baca Juga :  Diduga Merugikan Negara Rp 414 Juta, Proyek IPAL Rp1. 3 Miliar Dinas LH Sumut Tahun 2020 di SIT Darul Hasan Padangsidempuan Naik ke Penyidikan.

Kepada wartawan, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwan membenarkan aksi tersebut.

Berdasarkan data darinya, kedua tersangka itu berasal dari Sumatera Barat membawa 9,2 kg ganja. “Benar Bang, ada dua tersangka. Atas nama Pradana Putra dan Nur Marwansyah, penangkapan ini terjadi sekitar pukul 06.30 wib,” ucap AKP Irwan.

Menurut Irwan, informasi ini didapat dari masyarakat. Bahwa, ada dua orang lelaki yang dicurigai membawa Narkoba Golongan I, Ganja. Dan rencananya, narkoba ini akan dibawa ke Propinsi Sumatra Barat.

“Kita langsung lakukan penghadangan begitu mendapat informasi tersebut. Para tersangka sempat berusaha menghindari polisi, namun usaha yang mereka lakukan gagal dan akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Madina Laksanakan Pengamanan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 di Gedung Serbaguna

Irwan juga menambahkan saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Mandailing Natal untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. (sulfanlbs).