MEDAN, DATAPOST.ID — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua (2) tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU) yang nilainya Rp 65 miliar.

Saat dikonfirmasi, Selasa (03/09/2024) malam, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan telah menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada PT. PJLU.

“Ya benar, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 2 September 2024 hingga 21 September 2024,” ungkap mantan Kasi Penkum Kejatisu melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/9/2024)

Baca Juga :  Pesawat Haji Diteror Bom, Ini Kata Dirjen Haji dan Umrah

Disampaikannya, bahwa kedua tersangka, yaitu FM dalam kasus yang dimaksud selaku analis kredit, dan TA selaku Direktur PT PJLU.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari penawaran yang dilakukan tersangka FM ke tersangka TA tentang pengajuan kredit dari PT PJLU untuk penambahan modal kerja, yang satu jaminan kreditnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

Dalam prosesnya, sambung Yos Tarigan, diduga tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak diberikan kredit.

“Malahan Analis kredit itu (tersangka FM,red) justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Dengan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman.

Berdasarkan perhitungan audit independen, lanjut Yos mengungkapkan, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak bisa melunasi kewajibannya di tahun 2020, sehingga jaminan kredit PT PJLU berupa PMKS dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” jelas Yos.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Hasil Mubes Ke-VIII IMA TABAGSEL, Perantoan Rambe Terpilih Sebagai Ketua Umum : Besarkan dan Nahkodai Organisasi Ini

Menurut Yos, alasan penyidik menahan kedua tersangka, karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara tersebut. “Selain itu, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya mengakhiri. (***/Lubis)