Ranperda Tentang Pajak dan Retrebusi Daerah Madina Disetujui
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setujui bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retrebusi daerah.
Keputusan itu diambil pada rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pendatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH, Rabu (29/11/2023).
Hadir dalam paripurna itu Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda, Asisten, para staf ahli dan kepala Opd Madina serta di hadiri 28 Anggota DPRD Madina
Dalam pidato Bupati Madina yang dibacakan Wabup Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan Ranperda Madina tentang pajak dan retrebusi daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Undang-undang ini mengamanahkan seluruh jenis pajak dan retrebusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retrebusi di Daerah,” katanya.
Disebutkannya, Ranperda tentang pajak dan retrebusi daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retrebusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).
“Ranperda tentang pajak dan retrebusi yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah otomatis akan di cabut,”jelasnya
Maka dengan telah disetujui dan ditetapkannya Ranperda itu, Atika menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina. (Sulpan Lubis/Basid)


Tinggalkan Balasan