Proses Hukum Penindakan PETI Kotanopan, Kabid Humas Polda Sumut : “Saya Belum Dikasih Tau”
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya penindakan yang dilakukan tim unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap terduga 4 pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Senin (25/05/2025) lalu, hingga kini belum diketahui proses hukumnya.
Padahal saat dilakukan penindakan sekira pukul 14.35 wib terhadap keempat pelaku yakni inisial W, T, Pak T dan E di lokasi PETI Jambur tarutung, informasi dari warga Kecamatan Kotanopan, keempat terduga pelaku sempat diperiksa tim unit III Tipiter Polda Sumut di Polsek Kotanopan hingga malam sebelum alat berat excavator yang pakai pelaku dibawa menggunakan trado dini hari ke arah Padang Sidimpuan.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani yang dihubungi melalui panggilan WhatsApps, Rabu (28/05/2025) dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada kata “lepas-lepas” terhadap pelaku PETI Kotanopan ini.
Dan mantan Kapolres Madina tahun 2016 itu pun menegaskan bahwa dirinya merasa miris karena perusakan alam akibat aktifitas PETI ini di Kabupaten Madina.
Namun hingga saat ini, Selasa (17/06/2025) proses hukum terhadap pelaku PETI yang di amankan di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan itu belum juga ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan belum ada diberitahukan terkait perkembangan penyelidikan terhadap pelaku PETI yang tertangkap tangan di Kecamatan Kotanopan.
“Saya belum dikasih tau,” jawab Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui pesan WA, Selasa (17/06/2025). (*)


Tinggalkan Balasan