Datapost.Id, Gunungsitoli – Warga Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli mengeluhkan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pasalnya, hampir setengah tahun tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas.

Padahal, peran posyandu sebagai ujung tombak dalam pemantauan anak-anak berisiko stunting di lingkungan masyarakat secara rutin mulai dari penimbangan balita, pengecekan tumbuh kembang anak, hingga pemberian makanan tambahan bagi anak. Bahkan, pemeriksaan ibu hamil dan lansia.

“Hingga kini, kegiatan Posyandu kerap dipertanyakan warga. Alhasil, masih belum ada alasan yang jelas baik itu dari pemerintahan desa maupun dari pihak bidan Desa, “Ungkap salah satu warga berinisial ML, kepada Datapost.Id, (16/05/26)

Dikatakannya, Ketidakberoperasian pelayanan Posyandu menimbulkan kekesalan warga karena memicu masalah kesehatan seperti penurunan berat badan dan kurang gizi pada balita yang tidak terpantau.

Baca Juga :  Sebulan Berlalu Ujian Seleksi, Kades Saiwahili Hiliadulo Tak Kunjung Melantik Perangkat Desa

“Kita berharap pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait segera mengevaluasi situasi ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan balita dan ibu hamil, “harapanya.

Melalui Via WhatsApp, ketika dikonfirmasi, Plt Kades Tuhegeo II, Resta Kurnia Laoli terkait kebenaran informasi tersebut. Namun, anehnya merasa sibuk dan meminta awak media jika ada data spesifik yang diinginkan dapat melayangkan surat permohonan konfirmasi secara resmi ke Kantor Desa.

“​Mengenai koordinasi pelayanan Posyandu dan penggunaan anggaran desa, Pemerintah Desa senantiasa bekerja mengacu pada dokumen APBDes TA.2026 dan regulasi yang berlaku, “Jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sebagai Plt. Kades memastikan seluruh tahapan kegiatan, termasuk pelayanan Posyandu, berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketersediaan anggaran yang masih dalam proses penetapan.

Baca Juga :  Sekjen Gerindra: Tantangan Bangsa Kita Kedepan adalah Pragmatisme

“Saat ini, fokus utama kami adalah menyelesaikan proses administrasi pengajuan anggaran TA 2026 yang sedang diproses di tingkat Kecamatan agar semua kegiatan desa dapat berjalan lancar, “Kata Plt Kades.

Bukan hanya itu, ​mengingat mobilitasnya sebagai Plt Kades yang saat ini banyak terkonsentrasi pada urusan koordinasi anggaran di tingkat kecamatan, jika ada data spesifik yang diinginkan untuk di dalami, dapat melayangkan surat permohonan konfirmasi secara resmi ke Kantor Desa dan meminta tolong kepada salah satu perangkatnya untuk menjadwalkan waktu yang tepat.

“Nanti saya minta tolong sama Bpk. Kaur Umum untuk menjadwalkan waktu yang tepat untuk memberikan penjelasan tertulis maupun pertemuan formal, agar informasi yang Bapak sampaikan ke publik tetap akurat dan berimbang.
​Terima kasih atas perhatian pengertiannya, “Pungkasnya.

Baca Juga :  Motif Dugaan Perselingkuhan Dengan Istri Tersangka, Hingga Terjadi Pembunuhan Secara Tragis