Polres Madina Ungkap Motif Pelaku Bunuh Diva Febriani “Perampokan”
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Misteri pembunuhan terhadap calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Kecamatan Natal, Diva Febriani (15) warga Desa Sikara-kara IV yang dikabarkan menghilang usai latihan pada Selasa (29/07/25) lalu, yang ditemukan dalam kondisi terkubur tanpa busana di penampungan air perkebunan sawit KUD Mitra Desa Taluk Kecamatan Natal pada Kamis (31/07/2025), terungkap.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang di dampingi Waka Polres Madina Kompol Aris dan Juga Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan SH, serta Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto SH pada agenda pers rilis pengungkapan pembunuhan Diva Febriani, Senin (04/08/25) menyampaikan motif awal pelaku YS adalah untuk merampas (rampok) barang berharga milik korban.
“Karena terdesak tunggakan cicilan Handphone tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan Handphone” Jelas AKBP Arie Paloh.
Diungkapkan juga bahwa korban Diva Febriani sempat melawan atas tindakan tersangka Yunus Saputra (22), sehingga membuat tersangka panik dan melakukan tindakan membunuh korban, disertai dengan perbuatan cabul dan menguburkan korban untuk upaya menghilangkan jejak.
“Saat korban melawan tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian menguburkan untuk menghilangkan jejak” Jelas AKBP Paloh.
Perlakuan kejam dan bejat ini diakui Yunus Saputra (22), dia memilih Diva Febriani sebagai korbannya karena melihat Diva pulang sendirian, dan usai melakukan aksinya Yunus pada esok harinya ikut mencari korban untuk menghilangkan kecurigaan warga.
Saat diwawancarai Yunus Saputra mengaku bahwa di mencekik leher Diva hingga pingsan baru membuka paksa pakaian yang dikenakan, sebelum dicabuli, Diva sempat melakukan perlawanan sehingga Dia kembali mencekik leher dan memukul bagian kepala korban.
Setelah memastikan korban Diva tidak lagi berdaya lalu Yunus kembali melancarkan aksi bejatnya mencabuli Diva Febriani yang sudah terbaring ditanah, setelah aksi bejatnya selesai Yunus menyeret korban ke dalam bekas penampungan air di Kebun sawit KUD Mitra Desa Taluk kecamatan Natal, lalu mengubur jasad hadis malang itu.
Atas kejadian ini, tersangka di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (3) Jo.pasal 70 Jo,pasal 82 ayat (1) Jo,pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perusahaan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun. (Basid)

Tinggalkan Balasan