MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pengolahan lumpur dari batuan mengandung emas semakin marak beroperasi di wilayah Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal, berdasarkan keterangan dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Madina, Akhmad Faisal Lubis, para pengusaha pengolahan lumpur batu emas itu tidak memiliki izin karena DPMPSTP Madina tidak pernah mengeluarkan izin usaha tersebut.

“Tidak pernah dpmptsp madina mengeluarkan izin tersebut (Usaha pengolahan batuan mengandung emas, red)”ungkap Faisal kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).

Terkait ini, Kapolres Madina AKBP, Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin Nasution untuk memastikan apakah APH pernah melakukan penyelidikan atas keberadaan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di wilayah hukum Polres Madina.

Baca Juga :  Diduga Beroperasi lagi, Polres Madina Diminta Tertibkan PETI Kotanopan

Tetapi hingga berita ini dikirim ditayangkan, yang bersangkutan belum ada memberikan tanggapan atau jawaban dari Pihak Polres Madina.

Demikian halnya dengan Kasat Pol PP Madina, Yuri Andri SSTP, yang juga dikonfirmasi namun tidak dapat dihubungi untuk mempertanyakan langkah dan tindakan yang diambil Satpol PP Madina terhadap usaha yang tidak memiliki izin resmi (ilegal) dari Pemerintah Kabupaten Madina.

Diketahui bahwa puluhan pengolahan lumpur emas (Tong) selain beroperasi di Kecamatan Panyabungan, juga ada di Kecamatan Panyabungan Barat dan Kecamatan Huta Bargot. (Basid)