MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak ada takutnya dengan ketentuan Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, berdasarkan informasi dari warga, Rabu (06/08/2025), excavator dan perlengkapan penambangan milik pelaku PETI di Aek Bontar Desa Batahan Kecamatan Kotanopan masih tetap berada di lokasi Penambangan.

“Excavator dan perlengkapan penambangan milik pelaku PETI masih berada dilokasi Aek Bontar dan terus beraktivitas,”terangnya.

Dan lanjutnya, alat berat excavator yang saat ini masih berada di Aek bontar melakukan aktifitas PETI adalah milik M dan D warga Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga :  Diduga Pemangku Kebijakan dan Penegak Hukum Lakukan 'Pembiaran', PETI di Kecamatan Kotanopan Bebas Beroperasi.

Menanggapi ini, Kepala Balai TNBG Madina, Agusman ketika dikonfirmasi, Rabu (06/08/2025) menegaskan akan kembali memeriksa lokasi Aek bontar dan melakukan Patroli rutin.

“Berdasarkan laporan tim patroli TNBG memang ada bekas aktivitas PETI di Aek Nabontar, tim sudah menyisir sekitar lokasi tidak ada aktivitas tambang Illegal. Saya baru tau ada informasi dari media.

Kita akan tetap rutin melakukan patroli di lokasi yg di laporkan ada potensi/diduga ada aktivitas PETI, walau jalan kaki berhari hari” tegas Agusman Kepala Balai TNBG.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Tim Patroli Balai TNBG telah turun ke Lokasi penambangan dan menemukan kerusakan alam bekas aktivitas operasi penambangan dan juga mendapati adanya sejumlah peralatan berupa Box saringan dan mesin dompeng, terhadap peralatan yang ada di lokasi Tim Patroli Balai TNBG melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. (*)