MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – guna mempermudah tim melakukan pemeriksaan terkait kasus dugan Korupsi “Smart Village”. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Mohammad Nursaitias SH. MH bersama tim Kejari Madina akan menjemput tersangka MA dari Lapas di Palembang.

Tim yang akan berangkat tersebut diketahui terdiri dari tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Madina dan tersangka MA akan di pindahkan ke Lapas Kelas 1 Tanjung kusta.

Demikian ditegaskan Kajari Madina, Mohammad Nursaitias, SH, MH ketika berkunjung ke Kantor SMSI Madina, Kamis (03/09/2026).

Menurut Nursaitias, penjemputan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MA.

“Langkah ini diambil agar penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas terhadap MA. Dan hal Ini juga dilakukan agar kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Mantan Kajari Alor ini.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan

Mantan Kasidik Kejati Kalbar ini juga mengatakan, dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, membuat tim penyidik khususnya Pidana Khusus untuk bekerja lebih keras lagi. Sehingga ketika menghadapi pengadilan dan tidak diputus bebas.

“Tim kita memiliki 3 alat bukti. Ini sudah lebih dari cukup, jadi ketika kita menaikkan ke pengadilan. Kita sudah sangat siap untuk melakukan pembuktian,” ungkapnya.

Kasus dugaan Korupsi Smart Village di Kabupaten Madina hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan, Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) AML, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Madina ketika masa Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Bani Immanuel Ginting. Tersangka berinisial MA yang merupakan Direktur Utama PT ISN. (*)