DATAPOST.ID JAKARTA — Terkait perkara Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya Kantor PT RBT.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media datapost.id, Sabtu (23/12/2023).
Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, kata Kapuspenkum terkait dugaan tindak Pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak Pidana dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima media datapost.id
Kapuspenkum menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tiga hari, mulai Hari Rabu 20 Desember hingga 22 Desember 2023.
“Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, di kantor, perusahaan dan rumah tempat tinggal di Bangka Belitung, salah satunya Kantor PT RBT,” ujarnya.
Diakhir Kapuspenkum mengatakan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. (Lubis)