MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setelah berjalan hampir setahun penuntasan kasus dugaan Korupsi Dana Stunting Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Masyarakat Kabupaten Madina kini ingin kasus tersebut segera dituntaskan.

Permintaan penuntasan kasus yang diduga kuat merugikan uang negara ratusan miliar tersebut juga menjadi perhatian mahasiswa. Dimana diketahui bersama dalam beberapa minggu yang lalu, Kejati Sumut baru ada perombakan jabatan yang membidangi kasus dana stunting tersebut.

“Sebagai catatan untuk menolak lupa dan desakan serius, kami melihat ada kelambanan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023,”ujar salah seorang mahasiswa STAIN Madina, Abul Haris Hasibuan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu: Proses Rekruitmen PPIH Dipastikan Transparan dan Bebas KKN

Abul menjelaskan Sebelumnya, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Sumut, mulai dari Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, Kepala OPD yang terlibat dalam pengelolaan dana Stunting, hingga yang lainnya. Namun yang disayangkan adalah kelambanan dari proses penanganan ini.

“Karena kami melihat setelah pergantian Kasi Penkum dan Aspidsus Kejati Sumut, kasus korupsi yang satu ini belum mengalami perkembangan. Untuk itu dengan pejabat yang baru kita harap agar segera melanjutkan dan menuntaskan kasus itu,”tegas Abul kepada wartawan, Senin (04/08/2025) di Panyabungan.

“Kita masih ingat bahwa Wakil Bupati Madina dan beberapa kepala OPD telah dipanggil oleh Kejati Sumut pada Desember 2024 yang lalu, ini menjadi bukti dari kelambanan tersebut,”sebut Abul lagi.

Baca Juga :  Komandoi Tim Kejati Sumut, Harli Siregar Kalahkan Wartawan 2-1 di Laga Persahabatan

Sangat sederhana, kami hanya menginginkan adanya percepatan pada penanganan kasus hukum ini, dikarenakan kasus ini cukup serius dan harus ditindak, dan adalah sebuah keburukan jika permasalahan ini tetap dibiarkan, karena yang menjadi korban dari dugaan korupsi stunting ini adalah anak-anak kecil yang memang membutuhkan.

“Kejati Sumut harus tegas dalam memproses kasus ini, agar mereka yang diduga sebagai pelaku korupsi ini dapat, supaya publik mengetahui bahwa mereka yang mengaku sebagai pemimpin juga bisa menjadi penjahat,”tutup Abul.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, SH saat dikonfirmasi terkait ini menjawab sebentar untuk melakukan pengecekan.

”sebentar ya Bang, info dari tim lagi proses pengumpulan data dan bahan keterangannya Bang,”jawabnya singkat. (*)