MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setiap peserta lelang tender proyek konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) di wajibkan patuh dan taat kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (RI).

Demikian ditegaskan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Madina, Abdul Kholid. Rabu (08/10/2025).

Abdul Kholid pun menyampaikan bahwa dalam penentuan pemenang lelang, dukungan dari quarry berizin tidak dipersyaratkan dalam dokumen peserta lelang, namun tetap wajib ditunjukkan pada saat penandatanganan kontrak kerja, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Surat dukungan dari quarry berizin tidak menjadi persyaratan untuk menentukan pemenang tender, namun wajib ditunjukkan pada saat penanda tangan kontrak dan wajib digunakan agar tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku,”ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua PPIH Embarkasi Medan : "Wukuf 6 Jam di Arafah Menentukan Haji Mabrur Mabrurroh"

Dalam pemberitaan Sebelumnya, diketahui bahwa puluhan proyek kontruksi bernilai miliyaran Rupiah di Lingkungan Pemkab Madina sangat kuat dugaan dikerjakan oleh kontraktor dengan menggunakan material galian C berasal dari bukan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau pemegang izin penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Beranjak dari dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah, pantas diduga rekanan kontraktor di Lingkungan Pemkab Madina telah melabrak larangan penggunaan material dari kegiatan ilegal.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Asik Pesta Sabu, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Madina Di Panyabungan Tonga

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jelas dimuat dalam pasal 161 sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap orang perorangan atau badan usaha yang menggunakan bahan tambang dari bukan pemilik izin resmi.

“Pasal 161”

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. (Basid)