DATAPOST.ID | ASAHAN — Pembangunan pagar tembok yang dilakukan Yayasan Pendidikan (Yaspen) Maitreyawira Kisaran yang berlokasi di di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, menuai sorotan.

Pasalnya, yaspen tersebut tetap melanjutkan pembangunan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah dua hari ini pihak yayasan melakukan pembangunan pagar di Jalan Gang Setia ini. Diduga bangunan ini tidak memiliki izin PBG dari dinas PUTR Asahan. Karena tidak ada planknya seperti bangunan orang yang sedang bangun rumah seperti biasanya,” kata salah seorang masyarakat setempat, Yusrizal pada wartawan, Kamis (18/06).

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Covid-19, Kejati Sumut Dinilai Belum Maksimal Hanya Tetapkan Alwi dan Robby Tersangka

Dengan tidak adanya PBG dari Dinas terkait, lanjut Yusrizal, pihak yayasan diduga telah melakukan pengemplangan pajak, karena tidak membayar retribusi PBG yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Asahan.

“Diharuskan memiliki PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, merujuk atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG merupakan Persetujuan Bangunan Gedung pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Yusrizal.

Yusrizal berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kelengkapan perizinan bangunan tersebut. Ia menilai, setiap kegiatan pembangunan seharusnya mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

Baca Juga :  Hilal Teramati di Sumut, 1 Zulhijjah 1447 H Diprediksi Jatuh 18 Mei 2026

“Kalau memang sudah memiliki PBG tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila belum, maka harus ada penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/06/2026) melalui Kasi PBG PUTR Asahan, Faisal dengan sambungan WhatsApp, mengakui kalau PBG bangunan tembok milik yayasan Maitreyawira belum ada PBG-nya.

“ya bg, memang blum ada pbg ny, hari ini memang mau kami tegur,” tulisnya.

Perlu diketahui, pada Januari 2026 tembok pagar Yayasan Maitreyawira yang menutup Jalan warga Gang Setia telah dibongkar Pemkab Asahan karena tidak memiliki PBG dan menutup akses jalan umum warga. Namun hal ini kembali terjadi akibat tidak adanya tindakan tegas dari Pemkab Asahan dalam menyelesaikan persoalan ini.(Dicky)

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, YD Oknum Polisi Sabhara Tapsel Dilaporkan

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News