MEDAN, DATAPOST.ID — Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE angkat bicara soal pencanangan atas pernyataan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pelaksanaan parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah melalui Ketok Palu oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub yang menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos,” ucap Hasyim, Selasa (16/07/2024) malam.

Hasyim juga menegaskan, ia selaku Ketua DPRD Kota Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Itu pernyataan menyesatkan dan mengada-ada dan perlu diklarifikasi,” tegas Hasyim.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Sahkan Wong Chun Sen Tarigan Pimpinan DPRD Medan

Hasyim menambahkan, terkait parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Itu menurut Dishub. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar harus meluruskannya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, telah beredar video oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan, tidak diperbolehkan parkir.

Selain itu, dalam video tersebut, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan yang telah disetujui dan disahkan oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. (Red)