MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Soleh Siregar pelaku perusak baleho informasi somasi kantor hukum pondok Paranginan Afnan, SH dan rekan di Batahan 1 akhirnya mengaku dan minta maaf.

Pengakuan tersebut disampaikan Soleh Siregar langsung kepada klien Afnan, SH yakni Ilham Siregar yang disaksikan adik kandung Solih Siregar, Jamal (Sepupu) Para Saksi kedua belah pihak serta para awak media, Jum’at (08/08/2025).

Afnan Lubis, SH selaku kuasa hukum pelapor Ilham Siregar usai melakukan perdamaian kepada wartawan menjelaskan Soleh Siregar selaku terlapor dalam kasus ini telah meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya.

Ket foto : Soleh Siregar mohon maaf ke Peradi melalui Afnan, SH disaksikan keluarga dan anggota Polsek Batahan, Jum’at (08/08/2025). (Ist)

”terkait kasus ini terlapor sudah mengakui dan meminta maaf. Dan kami sudah saling memaafkan di Mapolsek Batahan,”sebutnya.

Baca Juga :  GEMPET-SU Desak Kajatisu Tangkap Mantan Bupati Madina Terkait Kasus Korupsi Desa Digital

Sebelumnya diketahui terkait kasus ini selaku kuasa hukum Afnan, SH dan Rekan pada Senin (23/05/2025) lalu telah melaporkan Soleh Siregar Warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho/Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di KM – 7 dan KM – 9.

Restorative Justice

Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan atas laporan tersebut, maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) sesuai surat Polsek Batahan tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Kapolsek Batahan, Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor.

Baca Juga :  Memilukan !! Rahmad Bocah Cacat, Hidup Miskin Tanpa Penerangan Listrik Dari Negeri Langkat

Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara RJ yang di pandu juru periksa Sutan Harahap dibantu 3 rekannya anggota Polsek Batahan. (*)