MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Mutasi atau pelantikan 120 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat.

Sebab pelantikan yang diketahui dilaksanakan, Kamis (06/03/2025) di Aula Pemkab Madina itu, di duga tidak memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Guna menjawab kebenaran “buah bibir” ditengah masyarakat kota Panyabungan yang menyatakan diduga pelantikan ini tidak memiliki izin dari Mendagri.

Kemudian wartawan, Jum’at (07/03/2025) via WA melakukan konfirmasi kepada Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution, kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa, dan juga kepada Sekda Madina, Alamul Haq Daulay untuk menjawab opini masyarakat.

Baca Juga :  Anak Yatim Se-Madina Terima Santunan Menjelang Idul Fitri 1445 H

Karena sebahagian masyarakat berpendapat harus tetap ada izin dari Mendagri, apa lagi mutasi dilaksanakan di ujung masa akhir jabatan bupati.

Ternyata, dari tiga orang pejabat terkait mutasi yang dikonfirmasi, hanya Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution yang memberikan jawaban lewat pesan WA yang inti kalimatnya mengarahkan Wartawan supaya menanyakan kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa.

Dan hingga berita ini ditayangkan, Sekda Madina, Alamul Haq Daulay maupun Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa belum juga ada memberikan jawaban.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 821.2/0244/K/2025, tentang pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Madina, Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina melaksanakan acara pelantikan sebanyak 120 orang pejabat di lingkungan Pemkab Madina. (*)