MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sungguh mengejutkan dan sangat Fantastis, dimana saat semua sedang sulit di butuhkan biaya pasca bencana, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diduga menganggarkan Rp 4,2 Miliar untuk pembelian kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Berdasarkan informasi ini, redaksi berusaha melakukan investigasi dan mencari informasi terkait kebenaran anggaran pengadaan tersebut. Redaksi berusaha mengkonfirmasi dengan beberapa anggota DPRD.

Salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Madina, Teguh W Hasahatan, mengatakan pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Madina tidak menyalahi aturan.

“Ya, mungkin mereka butuh. Dan itu juga termasuk fasilitas yang tidak dilarang dan diterima mereka,” tulis Teguh ketika dikonfirmasi via WhatsAp, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  PT Sorikmas Minning Kembali Salurkan Bantuan, Bupati Madina Ucapkan Terimakasih

Sementara itu, Binsar Nasution yang juga merupakan anggota Badan Anggaran menjelaskan dirinya memang ada mendengar terkait anggaran tersebut. Hanya saja, dia pun mengakui dirinya tidak hadir ketika pembahasan terkait anggaran tersebut.

“Iya memang ada terdengar anggaran itu. Hanya saja, kemarin ada revisi dari Pemprov bisa coba di cek di bagian penganggaran di Pemkab,” jelas Binsar ketika dihubungi via seluler, Jum’at (30/01/2026).

Mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Madina sebenarnya sudah dianggarkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikarenakan adanya efisiensi penganggaran itu ditunda.

Namun, di tahun 2026, dalam masa pemulihan bencana, Pemkab Madina kembali mengganggarkan pembelian kendaraan dinas.

Perlu diketahui, mobil dinas Wakil Bupati Madina, bermerk Hyundai Palisade merupakan mobil baru. Berdasarkan data, pengadaan mobil dinas Wakil Bupati ini tercantum dalam Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Madina tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Kisruh P3K Guru di Madina, KAI Sumut : Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Adapun nomenklatur pengadaan mobil dinas Wakil Bupati ini adalah Pengadaan Mobil Dinas Unsur Pimpinan Daerah. Dalam LPSE, tercantum angka harga perkiraan satuan (HPS) sebesar 950 juta rupiah. (*)