MEDAN II DATAPOST.ID – Banjir besar di Sumatera Utara (Sumut) kembali menelanjangi kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi.

Demikian dikatakan ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mazwindra, SH kepada wartawan dalam pers relisnya yang kecewa atas tindakan pemerintah dalam menangani musibah banjir yang melanda Provinsi Sumut, Senin (01/12/2025).

Berdasarkan Data BPBD Sumut tercatat 21.496 KK / 85.382 jiwa terdampak, 603 luka, 226 meninggal, dan 188 hilang di 17 kabupaten/kota.

“Angka ini adalah bukti nyata betapa buruknya kesiapsiagaan pemerintah. Sebab hingga hari ini, distribusi bantuan tidak merata, pendataan kacau, koordinasi antarinstansi lemah, dan banyak korban masih menunggu logistik dasar,”sebutnya lagi.

Baca Juga :  Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Bima Arya Motivasi Pemda Tingkatkan Realisasi APBD

Praktisi hukum ini pun menilai negara lamban, tidak terorganisir, dan gagal membangun sistem mitigasi yang seharusnya melindungi rakyat sebelum bencana terjadi.

“Banjir ini bukan semata fenomena alam. Kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang. Akan tetapi, lemahnya pengawasan pemerintah adalah akar persoalan,”pungkasnya kesal.

Menurut Mizwar, atas terjadinya musibah ini negara tidak hanya abai, menilai diduga negara turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

“Posko pengungsian minim sanitasi, air bersih terbatas, layanan kesehatan tidak memadai. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan dibiarkan dalam kondisi darurat tanpa standar perlindungan yang layak, Ini adalah bentuk nyata kegagalan struktural,”tandasnya.

Korps Advokat Alumni UMSU menyatakan sikap:

Baca Juga :  Wabup Madina Hadiri HLE GNPIP di Medan

1. Menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh atas kegagalan mitigasi, respon lamban,
dan buruknya distribusi bantuan.

2. Menuntut percepatan pendataan korban serta pencarian menyeluruh terhadap 188 korban hilang.

3. Mendesak evaluasi total tata kelola lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekologi.

4. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana di
Sumatera Utara menjadi Status Bencana Darurat Nasional.

5. Menuntut pemulihan jangka panjang yang terarah, berbasis keadilan ekologis dan
perlindungan sosial.

6. Menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah kewajiban negara bukan opsi, bukan
retorika.

“Banjir Sumut adalah alarm keras, negara tidak siap, tidak sigap, dan tidak tegas. Tidak boleh ada lagi warga yang mati karena kelalaian. Tidak boleh ada lagi korban yang menunggu bantuan yang tak kunjung datang. Tidak boleh ada lagi kerusakan lingkungan yang dibiarkan hingga berubah menjadi bencana,”tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Kangkangi UU Pers, Plh Kadisdik Madina Larang Wartawan Buat Berita

Terakhir KAUM menambahkan bahwa mereka berdiri bersama rakyat Sumut, menuntut negara untuk hadir secara nyata sekarang juga. (*).