MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setelah keluarnya surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipulah Nasution nomor : 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dan adanya instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH kepada Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK untuk menindak tegas pelaku PETI, ternyata tidak membuat pelaku PETI gentar dan menghentikan aktifitas.
Khususnya pelaku PETI kotanopan yang berdasarkan informasi warga, Rabu (30/04/2025) pagi. Mulai dari selasa (29/04/2025) saat Kapolda Sumut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mako Polres Madina meresmikan klinik, aktifitas PETI yang merusak lingkungan itu tetap beroperasi.
“Ada 4 unit excavator PETI lengkap dengan box pencuci emas yang beroperasi di Jambur tarutung mulai dari kemaren Bang,”tulis warga yang tak ingin identitasnya disebutkan melalui whatsapp dan mesenger FB kepada wartawan.
Saat ditanya siapa oknum pelaku yang beroperasi melakukan PETI di Jambur tarutung kelurahan kotanopan itu. Ia menjawab yang biasa Bang sembari menyebutkan Oknum Kades inisial G dan P.
“Yang biasa itu Bang, Oknum Kades inisial G dan P,”ungkapnya seakan heran mengapa kedua oknum itu tetap berani beroperasi padahal sudah ada surat Bupati dan perintah tegas Kapolda Sumut kepada Kapolres Madina untuk melakukan penindakan kepada pelaku PETI di Kabupaten Madina.
Terkait ini warga itu pun bertanya apakah masih ada penegakan hukum di Kabupaten Madina. Dan bertanya dimana marwah hukum yang menjadi panglima tertinggi itu ?.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH, SIK melalui Kasi Humasy Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi terkait ini menyatakan terima kasih atas infonya dan menjelaskan saat ini masih berada di Polda.
“Terima kasih informasinya, akan disampaikan ke tim. Saya sedang ada kegiatan di Polda,”ujarnya mengakhiri. (*)