Pancur Batu || datapost.id – Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi melalui Kasi Binadik dan Giatja menghadiri rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) bertempat di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Kamis (16/03/2023).
Dalam kegiatan ini turut juga hadir stakeholder Kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, BNN, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .
Dalam sambutannya, Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa S.H, M.H menyampaikan kegiatan pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Bea Cukai.
“Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu bahwa pelaksaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali,” ujar Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Kalapas Haposan Silalahi melalui Kasi Binadik dan Giatja, Jamerlan Saragih diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, dan membakar barang bukti yang ada. (Red).