MANDAILING NATAL II Datapost.id – Maraknya penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi sorotan, khususnya DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Madina dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kabupaten Madina.
Menunjukkan keprihatinan dengan kerusakan alam akibat penambangan galian C ilegal. DPD Pemuda LIRA Madina dan Baguna PDI- Perjuangan Madina menggelar aksi damai di depan Mako Polres Madina, Jum’at (14/04/2023).
Dalam aksi damai yang dilakukan kedua organisasi itu. Mereka meminta Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH agar segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Madina.
Hal itu terungkap dalam pernyataan tegas yang disampaikan orator aksi M Dairoby Nasution bersama Koordinator Aksi Ilman Sakti Nasution di Gerbang Mapolres Madina.
Dimana massa aksi menyatakan dengan tegas bahwa para pelaku penambangan galian C yang sangat kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian selain itu, massa juga meminta agar pengguna material galian C yang bersumber dari penambangan tanpa memiliki SIPB untuk turut ditindak dengan tegas karena telah menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di Kabupaten Madina.
“Dalam melakukan penambangan galian C ilegal, para pelaku telah melanggar UU sebagai mana diatur dalam Pasal 16, UU RI No 3 Tahun 2020”.ungkap Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Masina Asron Nasution, AMK.
Lebih lanjut Asron menuturkan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Madina terhadap maraknya kegiatan Penambangan Galian C ilegal.
“ jadi Kita meminta Penambang dan Penampung material galian C ilegal ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia”.tandasnya
Menjawab massa aksi, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) Polres Madina AKP Prasetyo Triwibowo SIK menyampaikan bahwa saat ini Pihak Polres Madina sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Yang Kami selidiki adalah Pelakunya, di situ ada perbuatannya disitu obyeknya, ada TKP nya, ada Perizinannya, artinya semua item ini perlu didalami pada penyelidikan itu”.terangnya
Masih Prasetyo, dalam melakukan investigasi Kawan-Kawan tentunya memerlukan waktu. Nah, Kami pun memerlukan waktu untuk melengkapi semua bukti-bukti untuk menentukan tindak Pidananya.
“ saat ini kita sedang menunggu jawaban dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara, sampai Jum’at (14/04/23) belum ada balasan dari PTSP”.katanya
Untuk menentukan Ilegal atau tidaknya imbuhnya, tentu Kita harus mengkonfirmasi Penerbit Izin yang saat ini berada di Provinsi dan ini membutuhkan waktu dalam prosesnya. Kami mampu menangani ini namun butuh waktu,kalau yang di Panyabungan ini satu dua hari selesai di periksa namun prosesnya tidak hanya sampai disitu”.jelas Kasat Reskrim kelahiran Solo itu.
Usai aksi damai, Kepada sejumlah media dituang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo SIK juga mengatakan bahwa Pihak Kepolisian Polres Madina sudah bekerja semaksimal mungkin dan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melengkapi semua bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan.
” Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah”.sebutnya. (Sulpan Lubis).