• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Politics
  • World
  • Tech
Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ. “Untuk Kejari dan Cabjari Teratas, Kejari Asahan dan Cabjari Labuhan Deli”

Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ. “Untuk Kejari dan Cabjari Teratas, Kejari Asahan dan Cabjari Labuhan Deli”

12/10/2023
KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

22/05/2025
Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

22/05/2025
Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

22/05/2025
2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

22/05/2025
Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

22/05/2025
Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

22/05/2025
PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

22/05/2025
Bitcoin Pizza Day: Momen Bersejarah Ingatkan Kripto untuk Semua Orang

Bitcoin Pizza Day: Momen Bersejarah Ingatkan Kripto untuk Semua Orang

22/05/2025
Teknologi Energi Terbarukan: Solusi Cerdas untuk Masa Depan Ramah Lingkungan

Teknologi Energi Terbarukan: Solusi Cerdas untuk Masa Depan Ramah Lingkungan

22/05/2025
Ponton Dermaga: Solusi Praktis & Cepat untuk Akses Perairan Anda!

Ponton Dermaga: Solusi Praktis & Cepat untuk Akses Perairan Anda!

22/05/2025
MiiTel Lampaui 110.000 Pengguna di 3.000+ Perusahaan, Perkuat Posisi sebagai Solusi AI Komunikasi Bisnis

MiiTel Lampaui 110.000 Pengguna di 3.000+ Perusahaan, Perkuat Posisi sebagai Solusi AI Komunikasi Bisnis

22/05/2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Datapost.id
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi
No Result
View All Result
Datapost.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ. “Untuk Kejari dan Cabjari Teratas, Kejari Asahan dan Cabjari Labuhan Deli”

redaksi by redaksi
12/10/2023
in Hukum & Kriminal, Kejaksaan, News
0
Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ. “Untuk Kejari dan Cabjari Teratas, Kejari Asahan dan Cabjari Labuhan Deli”
137
VIEWS
137
VIEWS

MEDAN || DATAPOST.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Sebelum dilakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka, Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan Ekspose perkara yang disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH, M.Hum, dan para Kasi pada bidang Pidum Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Dr. Fadil Zumhana melalui Video Conference (Vidcorn), Selasa (10/10/2023).

Kepada media datapost.id, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH membenarkan bahwa Kejati Sumut telah menghentikan penuntutan terhadap 4 perkara dari jajaran instansi di Lingkungan Kejati Sumut.

“Ya benar, sebelum menghentikan penuntutan terhadap 4 tersangka dari instansi jajaran di Lingkungan Kejati Sumut, telah dilakukan ekspos perkara yang disampaikan kepada Jampidum RI,” ungkap Yos.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang diajukan adalah darI Kejaksaan Negeri Medan dengan tersangka Halomoan, melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan atas nama tersangka Amiluddin, melanggar Pasal 362 KUHPidana. Selanjutnya perkara dari Kejari Simalungun, yakni kasus pencurian kelapa sawit dengan tersangka atas nama Rafik Zahari.

RelatedPosts

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

21/05/2025
Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

21/05/2025
Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

21/05/2025

Dan terakhir perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy, melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah.

Atau

Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah, Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Dijelaskan Yos, dalam menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 itu, tidak semudah yang dibayangkan. Karena perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan. “Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 untuk membali beras demi keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya),” ujar Yos.

Untuk perkara seperti ini, sambung Yos, JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. “Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung dengan menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.

Kemudian Yos mengungkapkan, untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice. Dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) telah meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

Seperti diutarakan di awal, kata Yos melanjutkan, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara. Untuk urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan dengan 10 perkara, disusul Kejari Langkat dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing 9 perkara, selanjutnya Kejari Simalungun 8 perkara, kemudian disusul Kejari Labuhan Batu sebanyak 7 perkara.

Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut, bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.

Dikatakan Yos, untuk proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Setelah perkara yang diusulkan dan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan,” tegasnya mengakhiri. (Lubis).

Tags: 4 PerkaraCabjari Labuhan Delidatapost.idKejari AsahanPenghentian PenuntutanPerja Nomor 15 Tahun 2020Restoratif Justice
Share55Tweet34SendPin12
Previous Post

Ketua FKI-1 Sergai Minta APH Usut Kelangkaan Pupuk Subsidi Dan Awasi Dugaan Masuknya Beras Plastik

Next Post

Rugikan Negara Rp540 Juta, Kejari Psp Tetapkan Eks Kadis LH Sumut dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan IPAL

redaksi

redaksi

Related Posts

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

JPN Kejari Bandar Lampung: “Penegakan Hukum Tidak Hanya Represif Penindakan, Namun Upaya Pencegahan “

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjadi narasumber pada kegiatan pendampingan...

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja Kepada Aliansi BEM Se-Kota Medan

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Tagline Kota Medan "Medan Untuk Semua dan Semua Untuk Medan". Ini merupakan visi besar Kota Medan yang...

Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

Rugikan Negara Rp611 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Budporapar

by redaksi
21/05/2025
0

DATAPOST.ID DELI SERDANG -- Kepala Dinas Budporapar Deli Serdang, Ismail, S.STP., M.SP dan Bendahara Pengeluaran, Munifah Suryani Harahap ditahan Kejaksaan...

Komandan Madina Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Program “Kepemudaan” di Kotanopan

Komandan Madina Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Program “Kepemudaan” di Kotanopan

by Jeffry Barata Lubis
21/05/2025
0

MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID - Sampai perhari ini belum ada perkembangan atau tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina)...

Load More
Next Post
Rugikan Negara Rp540 Juta, Kejari Psp Tetapkan Eks Kadis LH Sumut dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan IPAL

Rugikan Negara Rp540 Juta, Kejari Psp Tetapkan Eks Kadis LH Sumut dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan IPAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    4523 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • 6 Orang Begal Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan, 1 Diantaranya Ditembak Mati Karena Melawan

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Bupati Madina Keluarkan Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

    2705 shares
    Share 1082 Tweet 676
  • Selisih 633 Suara, “On Ma” Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Di TPS Pencoblosan Bupati Madina, Bobby Nasution Kalah Telak

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
Sosial

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

22/05/2025
Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Memahami Pajak Pertambahan Nilai di IndonesiaLanskap perpajakan di Indonesia menawarkan peluang sekaligus tantangan unik bagi perusahaan asing. Salah satu aspek...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Nasional

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

22/05/2025
Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Kejaksaan Agung RI

BANTEN II DATAPOST.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik terkait sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indoesia...

Read more
by Jeffry Barata Lubis
0 Comments
Tech

2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

22/05/2025
2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!

Jakarta, 22 Mei 2025 - BINUS University kembali mengukir pencapaian penting melalui Wisuda ke-71 yang sukses dilaksanakan dengan jumlah wisudawan...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Business

Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

22/05/2025
Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000

Bertepatan dengan semarak Bitcoin Pizza Day, harga aset Bitcoin berhasil tembus all time high (ATH) $111.000. Menempati posisi ke-5 daftar...

Read more
by redaksi
0 Comments
Sosial

KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

22/05/2025
KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025

Mengantisipasi lonjakan volume penumpang pada periode libur panjang (long weekend) akhir Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

22/05/2025
Perkuat Literasi AI, MAXY Academy Hadirkan Workshop Prompt Engineering dan Logic Flow

Jakarta, 22 Mei 2025 – MAXY Academy bekerja sama dengan TBN Indonesia sukses menyelenggarakan workshop eksklusif bertajuk “Prompt Mastery &...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Food

PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

22/05/2025
PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

Jakarta, 22 Mei 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Datapost.id

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In