SAMOSIR || datapost.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Samosir, Senin (10/07/2023).
Dalam kunjungannya, Kajatisu Idianto SH,MH beserta rombongan disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH,MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH,SIK,MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Sementara Kajati Sumut Idianto SH,MH dalam kunjungannya didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Bidang Intelijen Olan Pasaribu dan Kasi lainnya.
Agenda pertama kunker Kajati Sumut beserta rombongan ke Samosir, mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di tepian Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Saat berada di Huta Siallagan ini, terdapat barisan rumah adat tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.
Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir, rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yakni Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali.
Untuk Rumah Bolon, bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Sedangkan Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja).
Sementara Rumah Sibola Tali, bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki). Bedanya dengan Rumah Bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, yang dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter. Batu persidangan ini merupakan tempat Raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat.
Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara. Semua keputusan pengadilan yang diambil Raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini.
Dalam hal ini, Pemandu wisata menjelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani.
Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan. Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan rombongan menuju Kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.
Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, Jaga Desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program Dana Desa. (Red).