Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Disomi, Apresiasi Penyidik PPA Polres Nias
Datapost.Id, Gunungsitoli – Budieli Dawolo, S.H., Kuasa hukum “KB” (16) salah seorang korban penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2025, dimana “KB” saat pulang sekolah dihadang beberapa oknum yang masih pelajar, ada yang SMK, SMA, SMP dan ada yang sudah berhenti sekolah sebagai terduga pelaku penganiayaan.
“Klien saya inisial ” KB” didampingi ibunya pada 18 Desember 2025, telah membuat laporan di SPKT Polres Nias dengan nomor Lp/B/744/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Dan kini kasus tersebut di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, “ucap Budieli Dawolo kepada Datapost.Id, Jum’at (20/03/2026).
Dijelaskannya, sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dimana sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Nias itu adalah AIPTU Jones Zai, telah memberikan pelayanan yang humanis kepada kliennya.
“Setiap pengambilan keterangan oleh penyidik PPA terhadap klien saya, selalu diberi pelayanan yang humanis tanpa tekanan dan intervensi dan juga intimidasi. Sehingga klien saya bahkan beberapa saksi merasa nyaman setiap berhadapan dengan penyidik PPA saat pengambilan keterangan, ” ungkapnya.
Disampaikan Budieli, bahwa adanya perencanaan terduga pelaku sebelum kejadian, dimana beberapa terduga pelaku bukan hanya yang satu sekolah kepada dengn korban, tetapi ada yang sudah tidak bersekolah lagi, ada yang dari SMA, SMP dan juga SMK bersama-sama dilokasi penghadangan hingga kliennya dianiaya.
“Harus dibongkar siapa yang membuat perencanaan diantara beberapa terlapor hingga menghadang klien saya dan menganiaya. Hal itu semua kita percayakan kepada penyidik PPA, karena merekalah yang lebih ahli untuk itu, ” imbuhnya.
Kenapa harus dibongkar soal perencanaan kata Budieli, karena pada kejadian yang sama, kliennya sudah dilaporkan oleh terlapor sekitar lima hari setelah kliennya membuat laporan, dan laporan tersebut ditangani oleh Unit I Sat Reskrim Polres Nias.
Bukan hanya kliennya yang dilaporkan kata Budieli, tetapi yang melerai ikut mereka laporkan. Menurutnya, yang melerai merupakan penyelamat baik terhadap terlapor maupun pelapor pada kejadin itu. Karena bisa saja ada yang korban jiwa pada peristiwa itu jika tidak ada yang melerai saat itu
“Maka kita berharap agar penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Nias, benar-benar profesional dalam menyelidiki laporan tersebut, agar tidak terjadi seperti yang di Sulema sana, dimana korban dijadikan sebagai tersangka, ” terang Budieli Dawolo, dengan nada senyum.
Melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, kepada Datapost.Id menyampaikan bahwa laporan korban inisial “KB” telah selesai tahapan penyelidikan dan rencana akan dilakukan gelar penyelidikan.
“Karena ada dua Laporan polisi dengan peristiwa yang sama, dan karena itu sanding maka kita harus menunggu selesai penyelidikan di Unit I. Tujuannya agar sama-sama dilakukan gelar penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari dua Laporan Polisi tersebut, ” kata Motivasi.

Tinggalkan Balasan