DATAPOST.ID MEDAN — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Kamis (03/07/2025), kembali menerima Uang Penitipan Pengembalian (UP) Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Tersangka Ismail Fahmi Siregar (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan)

UP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap alokasi Dana Desa (DD) sebesar 18 persen setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pengembalian tahap II dari Tersangka mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.

Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH., MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

Baca Juga :  Aset Negara Milik PTPN II Disulap Jadi Komplek Citraland Helvetia. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH dalam paparannya menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000.

Dikatakannya, bahwa tahap I, pada Senin 23 Juni 2025 yang lalu, Tersangka Ismail Fahmi Siregar melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.500.000.000,.

“Hari ini, Tersangka melakukan pengembalian tahap II sebesar Rp 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut”, ungkap Adre W. Ginting kepada media, Kamis (03/07/2025)

Adre W. Ginting mengatakan, terhadap kasus ini sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan. “Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan”, tandasnya.

Baca Juga :  Kejari Sergai Berhasil Kembalikan 260 Juta Korupsi Dana Hibah Pilkada

Terhadap Tersangka, Adre W. Ginting menambahkan, bahwa Pasal yang didakwakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Lubis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.