MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (01/12/2025).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Madina dan dipimpin langsung Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hadi Nur, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H., M.H.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan, Irzan Hafiandy, S.H., M.H., dan  disaksikan oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Madina, Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Madina, Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom, Pertu. Sugianto, dan Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Baca Juga :  IM3 Madina : Jangan Ada Pemaksaan Dalam Proses Hukum

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana tauun 2025, antara lain

1. Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram

2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 Perkara
Kategori ini mencakup: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.

3. Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam sambutannya, Plt. Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. manyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.

“Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina,”jelasnya

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village 2023 Diteruskan Ke Kejari Madina

Lalu Yos Tarigan juga menyampaikan bahwa Barang bukti yang di musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya.

“Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejari Madina senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana,”ungkapnya.

”dan Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum,”sambungnya.

Yos Tarigan juga menambahkan bahwa Dalam kesempatan yang baik ini, ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Madina untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Baca Juga :  Kalapas Pancur Batu Haposan Silalahi Hadiri dan Ikut Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti di Cabjari Pancur Batu

“Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat,”sebutnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan Kegiatan hari ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim.

“Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina,”tutupnya.

Pantauan wartawan, Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)