MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Madina lewat berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Bidang Intelijen Kejari Madina melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 1  Panyabungan, Rabu (05/02/2025) yang berlangsung dengan aman dan tertib.

Pantauan wartawan, kegiatan itu dilaksanakan diaula SMP N 1 Panyabungan, dan sosialisasi dimulai pukul 09.00 wib dan selesai pukul 11.45 wib, dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, Kasubsi Ipolhankamsosbudtipipenkum (A) Yamofozu Telaumbanua SH, MH, beserta Staff Intelijen, Goldanio Purba, SH, Sakti Sudirman A.Md. Kom, Ade Zakaria Harahap, Selvi Hulu dan Tasya Florida.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Kabag TU Kejati Sumbar, Husairi: Jalankan Tugas Dengan Semangat Pengabdian dan Integritas

Dan diikuti Kepala Sekolah SMP N 1 Panyabungan serta para peserta sebanyak 50
orang siswa/siswi dari SMP N 1 Panyabungan.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMP N 1 Panyabungan, Bahrim Lubis mengucapkan Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Madina berserta jajarannya yang telah menyempatkan waktunya untuk bersosialisasi dalam program JMS di SMP Negeri 1 Panyabungan.

”sebelumnya atas kunjungan Bapak-bapak dari Kejari Madina saya ucapkan terima kasih dan  mohon maaf bila ada penyambutan dan layanan kami yang tidak pada tempatnya”,kata Bahrim.

Sementara itu Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H dalam paparannya di program JMS menjelaskan tentang bahaya narkotika dan perilaku bullying (perundungan) di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Kerjasama Dengan ESQ, RSUD CAM Bedah Talenta Pegawainya

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman, pentingnya pengenal Hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum,”sebut Jupri dihadapan siswa/siswi SMP N 1 Panyabungan.

Terlihat jelas Antusiasnya peserta anak didik mengikuti sosialisasi terlihat dikala sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cendera mata dari pihak Kejari Madina.

Dan diketahui sosialisasi program JMS ini bertujuan agar siswa memahami bahaya narkoba dan sanksi hukumannya serta akibat dan dampak dari bullying (perundungan).

“Narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa dan pintu masuk dalam tindakan kriminalitas lainnya. Serta bullying (perundungan) merupakan tindakan yang melanggar norma sosial bahkan dapat berujung pidana karena merugikan korban,”tandas Jupri

Baca Juga :  Perkara Chromebook, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

“Untuk itu, pelajar tentu harus menjauhi perbuatan ini,”tutup Jupri mengakhiri. (*)