DATAPOST.ID GUNUNGSITOLIKejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak agar segera mengungkap tuntas secara terbuka pihak-pihak yang terlibat mengalir uang korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli (Gusit) Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 Juta.

“Dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta, ini jelas pukulan berat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat”, kata YL, warga Desa Tuhegeo II kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026).

Pada kasus tersebut adanya satu tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Diketahui, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari Gunungsitoli menemukan alat bukti bahwa tersangka RG telah melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan, yakni tidak berdasarkan SPP. Tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang di cairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

Baca Juga :  Tahap Pertama, Sebanyak 57 Warga Terima BLT-DD Di Desa Simangambat TB

“Kita meminta Kejari Gunungsitoli untuk transparan dalam penanganan proses hukum kasus Dana Desa Tuhegeo II, agar segera mengungkap secara terbuka ke publik pihak pihak yang terlibat menerima aliran dana dari kegiatan dana desa tersebut”, tegasnya.

Bukan hanya itu, ianya juga menyerukan agar proses hukum kasus Dana Desa Tuhegeo II tidak tebang pilih dan dilakukan secara profesional serta bebas intervensi pihak manapun. Dimana, keterangan dan bukti dari tersangka RG dapat dijadikan petunjuk bagi Penyidik untuk menyeret siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat menikmati uang itu.

“Jika ada pihak lain yang ikut serta terlibat agar segera ditetapkan tersangka supaya proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak masyarakat, khususnya di desa”, ujarnya.

Baca Juga :  Terkait PETI Kotanopan, Kapolres Madina Tegas

Ditambahkannya, dalam tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II ini tentu Kepala Desa tidak terlepas, sebab pemegang kekuasaan mulai dari pengelolaan keuangan desa, dan bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban adalah Kepala Desa.

“Kepala desa tidak boleh terlepas, apalagi jika dalam penyelidikan ditemukan Kades ikut serta, baik dengan sengaja memerintahkan atau turut menikmati atau mengetahui adanya korupsi namun membiarkan. Maka kades juga harus ditetapkan sebagai tersangka, Itulah harapan kita kepada Kejari Gunungsitoli agar segera membuka secara publik tentang kasus ini”, harap YL mengakhiri.

Melalui pesan WhatsApp, datapost.Id melakukan konfirmasi kepada Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intel Y. Hulu, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Sebelum Dilelang Guna Pemenuhan UP, Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan di Kejari Deli Serdang

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News