SLEMAN II DATAPOST.ID – Hogi Minaya atau HM (44), warga Sleman telah hendak ditahan oleh Kejari Sleman usai proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan

Kasusnya Pelaku penabrakan yg mengakibatkan Pelaku Jambret MD telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari Polresta Sleman ke Kejari Sleman, Rabu (21/01/2026) lalu.

Istri HM, Arsita Minaya (38), memohon-mohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi jaminan bahwa HM tidak akan melarikan diri.

Akhirnya Jaksa melakukan Tahanan Kota dan Kakinya diberi Gelang Chip GPS

Perkara tersebut karena adanya tututan Penasehat hukum dari korban kecelakaan, menanyakan kepastian hukum.

Sedangkan menurut keterangan ahli dari UGM yang menyampaikan, apabila dilihat dari bukti CCTV dan keterangan saksi-saksi, maka disimpulkan perbuatan tersebut bukan pembelaan berimbang atau Noodweer.

Baca Juga :  Audensi Dengan Mentan RI, Bupati Madina Bahas Pembangunan Bidang Pertanian

“Yang dilakukan tersangka adalah merupakan Noodweer Acses atau pembelaan terpaksa melampaui batas,” demikian berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, Senin (26/01/2026).

Diketahui, penyidik Polresta Sleman sudah memberikan ruang untuk dilakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) melalui penasehat hukum masing-masing, namun tidak membuahkan titik temu.

Selain itu, selama dalam penyidikan di Polresta Sleman, tidak pernah dilakukan penahanan. Barang bukti yang ada juga selama dua hari langsung dipinjam pakaikan. (*)