MANDAILING NATAL II Datapost.id – Sekira pukul 21.30 wib, Warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menangkap dan menyerah dua orang lelaki yang diduga terbukti melakukan tindak pidana narkoba, Sabtu (27/05/2023).
Dan diketahui kedua lelaki tersebut adalah TL alias Topik (45) warga kelurahan Dalan Lidang dan BLB alias Luas (42) warga Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris NNB Desa Pidoli Lombang, Abdul Bais Nasution, ada beberapa orang yang tidak berdomisili di Desa Pidoli Lombang yang diduga akan membeli dan menggunakan narkoba di desa tersebut.
Kemudian sekretaris NNB Desa Pidoli Lombang bersama dengan masyarakat lainnya melakukan pengepungan dan penangkapan di tempat biasa masyarakat menggunakan narkoba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.
Dan Pada saat melakukan penyergapan tuturnya, ada sekitar 8 orang yang berada di lokasi, namun masyarakat hanya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat menggunakan narkoba beserta dengan barang buktinya. Sementara ke enam orang lainnya melarikan diri.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwan, SH, MM ketika dikonfirmasi Datapost.id, Minggu (28/05/2023) mengakui bahwa telah menerima dan mengamankan dua orang lelaki pemakai narkoba yang dibawa warga Desa Pidoli Lombang untuk dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Benar, Pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Pukul 21.15 Wib, di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina telah dilakukan penangkapan oleh masyarakat Desa Pidoli Lombang terhadap dua orang laki-laki Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika”.akunya
Dari kedua lelaki itu sambungnya, ditemukan barang bukti 1 Plastik yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 1,53 gram, 7 buah kaca firex, 2 buah mancis, 2 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah gunting, 2 bungkus pipet plastik, 5 bungkus plastik bening, 1 buah timah rokok, 1 buah kompeng dan 1 buah plastik warna hitam.
“Saat ini kedua lelaki tersebut sudah diamankan di Polres Madina guna menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut”.tandasnya.(TIM)