MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Persoalan pelanggaran Pilkada dalam pemilu memang harus ditindak dan diproses oleh pihak yang berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akan tetapi, Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina) selaku bagian dari pemantau Pilkada yang adalah relawan demokrasi, harus turut bicara dalam menanggapi penggunaan gedung atau bangunan milik pemerintah yang digunakan dalam hal ini oleh DPC PKS Kabupaten Madina.

Hal itu ditegaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Jum’at (20/09/2024) malam menanggapi viralnya di medsos akun milik @Pksmandailing Natal yang memosting kegiatan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon yang diduga kuat memakai aula kantor camat.

Baca Juga :  Perihatin Kondisi UMKM Banjar Kobun, Harun Akan Buat Terobosan Bila Jadi Bupati

Farhan menyatakan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.

Dan beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

“Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.”ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah Teruji, Warga Pagur Dukung Harun-Ichwan

Beliau menilai tindakan yang dilakukan DPC PKS Madina yang diduga melakukan kampanye diaula salah satu kantor camat yang merupakan fasilitas negara tersebut telah menciderai norma demokrasi.

“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah.”tandasnya.

Ketua lembaga pemantau pilkada Madina ini pun meminta agar Lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak. (*)