MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya pemberitaan di media tentang seseorang berinisial ‘P’ yang terus berusaha untuk kembali mengaktifkan kegiatan pembunuhan terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kotanopan atau dengan istilah “Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)”.
Atas keserakahan si ‘P’ atau kita katakan saja si ‘Petruk’ yang selalu mengatasnamakan kepentingan ekonomi warga ini, Kapolsek Kotanopan, AKP P Ritonga kemaren dalam pengakuannya mengusir orang tersebut dari lokasi yang hendak merusak lingkungan hidup tersebut.
Demikian diungkapkan salah seorang kader IMA Madina STAIN Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Sabtu (23/03/2024).
Menurutnya, dari hal tersebut kita kembali mengingat tentang aparat penegak hukum yang harus menegakkan hukum setegak-tegaknya dan pemerintah yang harus melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, integritas mereka diuji dalam kondisi seperti ini.
“Apakah aparat penegak hukum ( APH) dan pemerintah Kabupaten Madina hanya dapat diam dengan keangkuhan seseorang yang berinisial ‘P’, dimana keangkuhan dan keserakahannya dapat merugikan lingkungan yang selalu mengatasnamakan nama warga.” sambungnya
Farhan pun menuturkan, apabila APH tetap diam tanpa menangkap orang tersebut, maka kita sebagai rakyat tidak pantas lagi percaya pada aparat penegak hukum, akan tetapi apabila yang terjadi adalah sebaliknya, dimana Polres Madina dengan segala kekuatannya bergerak untuk menangkap ‘P’ maka hukum yang adil sedang menyertai jalan hidup Madina.
“Perlu kita ketahui bahwa bukan hanya APH yang perlu kita dorong untuk bertindak, namun Dinas Lingkungan Hidup Madina (DLHK) dengan segala kajiannya pun perlu diperhitungkan. Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina yang hanya dapat diam, diam, dan diam kemudian lembaga legislatif Madina yakni DPRD Madina yang memiliki penyakit yang sama dengan Bupati dan Wakil Bupati Madina, yakni membisu,” lanjutnya.
Dan terakhir Farhan menambahkan berharap semoga mereka-mereka yang namanya disebutkan diatas tersebut dapat bergerak dan bekerja dengan semestinya. (*)