Diduga Ada Pemilih Siluman, Tim Kampanye “On Ma” Minta PSU Di TPS 002 Simangambat Siabu
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Lima orang warga Kota Medan diduga menjadi pemilih siluman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 di Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada pemilukada 27 November 2024 kemaren.
Kelima orang tersebut diketahui ikut mencoblos dan sengaja datang untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati Madina. Padahal kelima orang itu tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Simangambat.
Ketua Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 “On Ma” Harun-Ichwan mengaku, atas laporan dan kejadiann itu, tim Harun Ichwan atau “On Ma” telah melakukan pengaduan ke Bawaslu Madina pada Minggu (01/12/2024) malam.
“Tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11:00 Wib di TPS 002 di Simangambat telah terjadi dugaan pelanggaran adminstrasi dalam bentuk ditemukannya lima orang Pemilih Tambahan sesuai berita acara sertifikat dan catatan hasil perhitungan perolehan suara TPS itu, dan mereka diduga telah menggunakan hak pilih bersamaan, Kabupaten dan Provinsi,”ungkap ketua Kampanye Harun-Ichwan, Suhandy kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Suhandi menuturkan bahwa tim paslon “On Ma” menduga kecurangan itu dikuatkan dengan bukti pada saat penghitungan suara ditingkat Kecamatan.
“Saat kotak suara diminta untuk dibuka oleh saksi 01 bernama Zulhan Nasution, ternyata PPK tidak dapat menunjukkan daftar hadir DPT Tambahan tersebut dan telah dimasukkan dalam form catatan khusus,”terang Suhandy.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa KPPS diduga telah salah memberikan kesempatan kepada lima terduga yang menyalurkan hak pilih DPT Tambahan itu dengan menyerahkan surat suara untuk pemilihan Calon Bupati Wakil Bupati.
“Padahal seharusnya sesuai aturan DPT Tambahan itu hanya berhak memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Kondisi ini dibuktikan dengan kertas suara yang digunakan, hasilnya sama antara kertas suara calon Gubernur dan calon Bupati,”tandas Suhandy.
Maka terkait hal tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Suhandy pun meminta kepada Panwascam Kecamatan Siabu untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Simangambat. (*)
Tinggalkan Balasan