NIAS || DATAPOST.ID – Melalui selulernya kepada wartawan, Kamis (28/09/2023) salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Nias yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam pemberitaan, menjelaskan sebab ketidak hadiran beberapa anggota Dewan pada penetapan P-APBD Kabupaten Nias TA. 2023, Rabu (27/09/2023).
Dikatakannya, sebab ketidak hadiran beberapa Anggota DPRD Kabupaten Nias pada pengesahan P-APBD itu karena Pertanggung Jawaban APBD TA 2022.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Nias menghendaki supaya PERKADA, sementara pihak Lembaga DPRD ingin jadi PERDA. Maka dari situlah mulanya DPRD curiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias ada apa di balik itu? Hingga Gubernur memfasilitasi menyurati Pemerintah Daerah dua kali agar pertanggung jawaban APBD TA. 2022 ditetapkan jadi PERDA jangan PERKADA, tetapi pemerintah Kabupaten Nias tidak menghiraukan dan tetap bersikeras supaya PERKADA,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, hal ini menjadi perhatian kepada para Media, Penegak Hukum dan juga masyarakat. “Sehingga beberapa anggota DPRD mengambil Sikap tidak menyetujui pengesahan P-APBD TA. 2022 tersebut, karena sudah pasti bermasalah Hukum kedepannya,” tegasnya mengakhiri. (Makmur Gulo)