Mandailing Natal || datapost.id – Beginilah akibatnya jika pengawasan perizinan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak berjalan dengan semestinya, tentunya masyarakat yang jadi korban. Jika pengawasan perizinan dan penegakan Peraturan Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi, tentuy tidak akan ada pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi masyarakat selaku pengguna fasilitas umum Jalan Lintas Barat Panyabungan.
Seperti halnya terjadi kerusakan badan Jalan Lintas Barat Kota Panyabungan diduga rusak akibat sering dilalui Dump Truck pengangkut galian C tanpa izin. Pasalnya, Dump Truck yang melintas pada jalur yang bukan semestinya diduga tidak sesuai dengan bobot jalan yang dilalui (tonase).
Akibat dari kerusakan jalan ini sudah pasti menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dimana pembangunan jalan Lintas Barat Panyabungan ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten Mandailing Natal yang juga berasal dari Pajak masyarakat.
Atas kerusakan jalan ini, Dump Truck pengangkut galian C ini diharapkan dapat ditindak dengan Pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan kerusakan jalan umum yang merupakan Fasilitas Umum. Selain itu, kuat dugaan Dump Truck pengangkut galian C Ilegal ke PT Jaya Kontruksi ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai mana telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 35, Ayat (3) Huruf (h) Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan Pasal 124, Ayat (3) huruf (e) Pengangkutan.
Terkait kerusakan Jalan Lintas Barat Panyabungan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang juga Kepala Bidang Bina Marga, Elvi Harahap belum dapat dikonfirmasi berhubung sedang cuti dan Umroh.
Sementara itu, guna memastikan jalur lintas trayek yang di perkenankan dilalui Dump Truck pengangkut galian C Ilegal, wartawan mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Adi Wardana Hasibuan, saat dihubungi melalui panggilan Whats Apps, Senin (27/03/2023) tidak merespon panggilan wartawan. (Tim).